"Belum ditandatangani, mau dibicarakan dulu," kata Saefullah kepada Kompas.com di Balai Kota, Kamis (21/1/2016).
Hal ini disampaikan Saefullah dalam menanggapi beredarnya surat edaran dari Sekda DKI tentang penghentian operasional bus jemputan bagi PNS DKI. (Baca: Ahok Hapus Operasional Bus Jemputan PNS DKI karena Banyak yang Protes)
Namun, dalam surat edaran tersebut, belum ada nomor dan tandatangan dari Saefullah. Surat edaran itu menyebutkan bahwa aturan ini merupakan hasil rapat pimpinan gubernur pada 18 Januari 2016.
Meskipun ada surat edaran yang menghapuskan layanan bus jemputan, PNS DKI diharapkan tetap masuk kerja tepat waktu sesuai ketentuan undang-undang.
Adapun aturan ini mulai berlaku pada 25 Januari 2016 mendatang. Saat ini, ada 18 unit bus jemputan yang beroperasi untuk melayani PNS DKI yang bekerja di lingkungan Balai Kota.
Ada 2-3 unit bus jemputan yang disediakan di setiap wilayah kota. Rute-rutenya mencapai Bekasi Barat, Depok, Bogor, dan Tangerang. (Baca: Mulai 25 Januari, Ahok Hapus Operasional Bus Jemputan Bagi PNS DKI )
Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa PNS agar mengajukan kepindahan ke kelurahan atau PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) terdekat jika tidak ingin terlambat pulang ke rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.