JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan penghapusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di DKI Jakarta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Usulan ini merupakan salah satu poin yang diusulkan Basuki kepada Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas, Rabu (20/1/2016) kemarin.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Edy Junaedi Harahap membenarkan hal tersebut.
"Gubernur itu kirim surat (pengusulan penghapusan izin amdal) sekitar Agustus atau September. (Surat dari Pemprov DKI) baru dijawab akhir-akhir ini bulan Desember dan ditolak," kata Edi saat dihubungi wartawan, Kamis (21/1/2016).
Pemprov DKI, kata dia, tidak memerlukan izin amdal karena telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Pengaturan Zonasi.
Perda ini dinilai sudah lengkap mengatur tata ruang Ibu Kota. (Baca: LBH Jakarta Nilai Ahok Lampaui Kewenangannya dengan Mengizinkan Reklamasi)
Adapun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, daerah yang memiliki Perda RDTR mendapat pengecualian tidak memerlukan izin amdal.
Alternatifnya ialah penerbitan dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan).
Namun, penghapusan izin amdal di DKI Jakarta terganjal belum terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH).
Edy menjelaskan, Permen LH ini akan mengatur ketentuan detail terkait penghapusan izin amdal.
"Ya (usulan penghapusan izin amdal) tidak bisa dilaksanakan, tetap pakai amdal. Tetapi, kan masa kita mau menunggu permennya (terbit), mau sampai kapan? Padahal PP-nya sudah lama sekali," kata Edy. (Baca: Basuki Klaim Kantongi Izin Amdal Dua Ruas Tol Dalam Kota )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.