Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar menuturkan, penggerebekan diawali laporan masyarakat atas maraknya judi jenis Jakpot dan Topskor di area bernama Dallas Game Zone itu. Penyidik pun lalu melakukan penyelidikan dengan mendatangi kawasan itu.
"Setelah memastikan ada kegiatan judi di sana, tim menindak seorang pengelola yang hendak menukar kotak ponsel dengan uang hadiah," ujar Anang, Selasa (26/1/2016).
Anang menjelaskan, kotak ponsel itu adalah pengganti untuk uang hasil judi. Jadi, selama permainan, tidak ada uang dalam bentuk fisik di meja judi. Penyidik kemudian mengamankan sebanyak 22 pemain.
Inisial mereka yakni MS, St, HS, TT, BP, TM, HW, AS, TP, CYS, JY, Rg, AU, CS, SD, JSK, Tm, SJ, BN, JKW dan PW.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 13 karyawan arena judi, yakni DR, NS, ICS, CS, TC, JS, Wr, Nn, WH, Nr, Nf, AP dan Wg.
Selain mengamankan orang, penyidik juga menyita barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp 28 juta, 100 kartu voucher hadiah senilai 50, 100 kartu voucher hadiah senilai 100, 100 kartu voucher hadiah senilai 1.000, 20 kardus ponsel kosong dan enam jenis mesin judi.
"Saat ini, semuanya sedang diperiksa di ruang penyidik. Kita tunggu saja hasilnya, siapa-siapa saja yang bertanggungjawab," ujar Anang.
Penyidik juga berencana memeriksa pemilik arena judi tersebut. Namun, Anang tidak menyebutkan kapan tepatnya sang pemilik akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.