Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: "Driver" Go-Jek Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba

Kompas.com - 27/01/2016, 17:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang driver Go-Jek berinisial JK ditangkap dalam operasi aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.

JK ditangkap saat mengantar temannya, AG, untuk mengantar pesanan sabu.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung menuturkan, penangkapan driver Go-Jek tersebut terjadi pada Minggu, 17 Januari 2016. Hal ini berawal dari penangkapan terhadap AJ, yang kedapatan memiliki sabu.

Menurut hasil interogasi terhadap AJ, barang haram itu diperoleh dari FR. Petugas langsung memancing FR untuk berpura-pura memesan narkoba darinya. Sampai di tempat janjian, FR langsung dibekuk.

"Dari FR ditemukan barang bukti 1 paket plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram," kata Agung di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (27/1/2016).

Agung melanjutkan, sabu yang dimiliki FR ternyata berasal dari AG. Rupanya, AG adalah pengedar yang melayani pembeli narkoba dengan cara order melalui komunikasi ponsel.

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur kemudian memancing AG. Pada Minggu malam itu juga, AG diajak janjian oleh petugas yang menyamar.

Setelah sepakat bertemu di depan Terminal Pulogadung, AG kemudian datang dengan JK, yang belakangan diketahui sebagai driver Go-Jek.

"Pelaku AG saat itu sedang menumpang motor dengan tersangka JK. JK merupakan pegawai ojek online Go-Jek," ujar Agung.

Dari tangan AG, petugas menyita sabu 1,07 gram. Menurut hasil interogasi, AG mengaku mendapat sabu itu dari JK.

"Diakui, sabu itu dari tersangka JK, yang saat penangkapan mengantar dia (AG) ke TKP untuk melakukan transaksi jual beli dengan pemesannya," ujar Agung.

JK diduga mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sementara itu, AG masih menyimpan narkoba lain di kontrakannya.

Petugas akhirnya menggeledah kontrakan AG, dan mendapat sabu dengan berat bruto 4,19 gram yang disimpan di lemari. Menurut hasil pengembangan petugas lagi, AG dan JK mengaku bahwa barang haram itu berasal dari TK, yang sering dijumpai di Galur, Senen, Jakarta Pusat.

TK akhirnya diringkus petugas di Senen, dengan barang bukti sabu 67 gram dalam empat paket, dan 5,45 gram dalam lima paket kecil. Kini, para tersangka sudah diamankan petugas.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub-pasal 112 (1) Sub-pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya berupa hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, atau denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com