Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Metro Mini Minta Kelonggaran

Kompas.com - 28/01/2016, 15:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS — PT Metro Mini meminta kelonggaran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penertiban angkutan umum Ibu Kota.

Selain menata ulang perusahaan pasca konflik berkepanjangan, operator angkutan umum ini mengklaim tengah bersiap agar bisa masuk di daftar katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Direktur Utama PT Metro Mini Nofrialdi, di Jakarta, Rabu (27/1), menyatakan, akibat konflik internal yang terlalu lama, perusahaan tidak bisa menyediakan sejumlah persyaratan yang diminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seperti surat domisili kantor, nomor pokok wajib pajak, tanda daftar perusahaan, dan surat izin usaha. Dokumen itu telah habis masa berlakunya.

Selain itu, PT Metro Mini juga belum siap untuk menyerahkan laporan keuangan dan laporan pembayaran pajak.

Menurut Nofrialdi, setelah mendapat persetujuan penyesuaian anggaran dasar perseroan terbatas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada akhir tahun lalu, pihaknya menata ulang kondisi perusahaan.

Targetnya, perseroan bisa segera memenuhi sejumlah syarat LKPP dan bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

"Kami sepakat dengan ajakan Gubernur (DKI Jakarta) untuk bergabung dengan Transjakarta. Namun, beri kami kesempatan untuk membenahi perusahaan dan memenuhi persyaratan. Kami ingin berubah," ujarnya.

Salah satu permintaan yang disampaikan anggota PT Metro Mini adalah soal penertiban angkutan umum yang gencar digelar Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurut Nofrialdi, ada lebih dari 300 mobil terjaring razia dan dikandangkan petugas, antara lain karena habisnya masa berlaku kir dan izin trayek ataupun karena usia kendaraan yang terlalu tua.

Dinas Perhubungan DKI bersikukuh mengandangkan semua mobil yang berusia lebih dari 10 tahun. Petugas mengacu kepada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kondisi itu membuat sopir dan kernet ketakutan beroperasi di jalan.

Menurut Ahmad Sucipto (40), pemilik metromini trayek T42 Pulogadung-Pondok Kopi, sebagian sopir menganggur karena takut terjaring razia. Mereka meminta kelonggaran selama masa transisi ini.

Kini, metromini yang beroperasi diperkirakan tidak lebih dari 1.000 unit, jauh di bawah yang terdaftar, yang jumlahnya lebih dari 3.000 unit. Selain dikandangkan petugas, sebagian mobil tidak beroperasi lagi karena rusak.

Tak layak

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, pihaknya sebenarnya memberi toleransi kepada PT Metro Mini terkait batasan usia kendaraan sebagaimana diatur dalam Perda No 5/2014.

Namun, dia memastikan bahwa operator yang tidak bergabung dalam sistem operasi yang diterapkan pemerintah bakal kalah bersaing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com