TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang Hartono mengungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Keamanan di tempatnya sedang diperiksa oleh Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bersama Densus 88/AntiTeror.
Pemeriksaan terhadap Kasi Keamanan terkait hilangnya sembilan pucuk senjata api yang belakangan diketahui digunakan oleh terduga teroris.
"Sementara ini, yang diperiksa baru satu, Kasi Keamanan, karena dia yang dianggap paling bertanggung jawab," kata Hartono kepada Kompas.com, Kamis (28/1/2016).
Hartono enggan menyebutkan identitas Kasi Keamanan Lapas Klas 1 Tangerang yang masih dalam pemeriksaan oleh Kemenkum HAM dan Densus 88.
Menurut dia, sampai saat ini, belum ada pihak yang dianggap bersalah terkait hilangnya sembilan senjata api milik lapas tersebut.
"Untuk memudahkan pemeriksaan, yang bersangkutan dibebastugaskan untuk sementara waktu. Bukan dipecat," tutur Hartono.
Adapun dari website www.banten.kemenkumham.go.id didapati nama Kasi Keamanan Lapas Klas 1 Tangerang adalah Kumbang Suanie. (Baca: Senjata Api Teroris Didapat dari Lapas Tangerang, Ada Keterlibatan Orang Dalam?)
Pemeriksaan yang turut melibatkan Densus 88 menyasar semua petugas hingga pejabat yang ada di Lapas Klas 1 Tangerang, baik secara struktural maupun non struktural. Pemeriksaan tersebut sudah berlangsung sejak 14 Januari 2016, pasca-teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Densus 88 mengamankan 18 orang setelah kejadian bom di Jalan MH Thamrin. Dari 18 orang itu, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterkaitan dengan aksi teror di kawasan Thamrin.
Adapun 12 orang lainnya tidak terkait dengan teror bom Thamrin. Namun, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sembilan senjata api. Senjata api itu hendak digunakan untuk 'amaliyah' (istilah kelompok radikal dalam melakukan aksi teror).
Sebanyak 12 orang tersangka ini terdiri dari dua grup. Grup pertama beranggotakan HF alias A, SF alias MM, S alias STM, B alias AM, WFB alias E, dan MFS. Sedangkan grup kedua terdiri dari AP alias A, EBN alias E, Z alias ZN, W alias HN, QM, dan SA alias B.
Tersangka berinisial SA adalah narapidana Lapas Nusakambangan. Selebihnya merupakan narapidana Lapas Klas 1 Tangerang. (Baca: Densus 88 Selidiki 9 Senjata Teroris dari Lapas Tangerang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.