Polisi tak menemukan Jessica di rumahnya di Jalan Selat, Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Utara. Dari semalam dicari di rumah, (Jessica) tidak ada," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Sabtu.
"Rumahnya gelap semalam. Terus kami cari dan ternyata menginap di hotel daerah Mangga Dua," kata Krishna.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 23.00 WIB, Jumat (29/1/2016). Penetepan dilakukan seusai polisi melakukan gelar perkara setelah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pihak Imigrasi telah mencegah Jessica Kumala Wongso (27) bepergian ke luar negeri atas permintaan polisi, yang diajukan pada Selasa (26/1/2016).
Pencegahan Jessica ini berkaitan dengan penyidikan kasus kematian kawannya, Wayan Mirna Salihin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.