Jessica diduga meracuni Mirna dengan sianida dalam es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Sebelum penetapan, Jessica tak tinggal diam. Ia terus mengeluarkan pendapat bahwa ia bukanlah pelakunya. Bahkan, Jessica sempat mengadu ke Komnas HAM, Rabu (27/1/2016) lantaran opini publik yang menyudutkan dirinya dan mengganggapnya sebagai tersangka.
"Jessica bersama kuasa hukum ngadu ke Komnas HAM, mengeluhkan situasi seolah-olah Jessica dianggap sebagai tersangka, diperlakukan sebagai tersangka," kata anggota Komnas HAM, Siane Indriyani, di kantornya, Rabu.
Bukan hanya itu, Jessica juga mengadu bahwa dirinya diperlakukan tak baik oleh polisi saat penjemputan sebagai saksi pertama kali. Selain itu, keluarganya juga mengaku ditelepon anggota polisi dengan kata-kata kasar. Akibatnya, lingkungan rumah Jessica, lanjut Siane, menganggap dirinya sudah sebagai tersangka.
Melihat hal demikian, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, mengungkapkan bahwa Jessica depresi. Saat di Komas HAM, Jessica juga membantah bahwa dirinya merupakan penaruh racun sianida dalam kopi Mirna.
"Jessica ini kan depresi. Makanya, kita datang ke Komnas HAM," kata Yudi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Kini, Jessica sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (29/1/2016) pukul 23.00 WIB malam. Ia ditangkap di hotel daerah Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016), lantaran tak ada di rumah saat disambangi polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.