Orang yang pertama kali bicara adalah Yudi, menceritakan pembantu Jessica mengaku membuang celana Jessica yang dipakai ke kafe karena sudah robek.
Beberapa hari kemudian, polisi menilai celana bukan bukti yang signifikan.
Jumat, 22 Januari 2016: Krishna membuka skema perjalanan kasus Mirna. Saat itu, dia masih menunggu dokumen resmi hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri, dokumen hasil pemeriksaan psikologi forensik, dan dokumen penting lainnya. Sejumlah saksi ahli ikut dilibatkan untuk memperkuat analisis polisi.
Menurut Krishna, setelah semua dokumen lengkap, dia akan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, lalu gelar perkara dan menentukan siapa tersangka pembunuh Mirna.
Sesaat sebelum polisi ke Kejati DKI Jakarta, Hani kembali diperiksa. Polisi juga sempat ke Kafe Olivier lagi guna melengkapi informasi.
Selasa, 26 Januari 2016: Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, membawa dokumen kasus Mirna. Namun, pihak Kejati meminta polisi melengkapi bukti dalam berkas perkara yang telah dibawa.
Setelah diberi kesempatan melengkapi bukti, polisi kembali memeriksa suami dan ayah Mirna. Polisi juga merekonstruksi lagi pembuatan es kopi vietnam di Kafe Olivier.
Jumat 29 Januari 2016: Pihak kepolisan melengkapi berkas kekurangan yang sebelumnya disampaikan oleh Kejati DKI Jakarta.
Beberapa jam setelahnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melarang Jessica ke luar negeri. Permintaan itu diajukan oleh Polri ke pihak Imigrasi.
Krishna yang telah selesai gelar perkara, tadi malam, bungkam di hadapan awak media. Ternyata, baru pagi ini diketahui sudah ada penetapan tersangka kasus Mirna dari hari Jumat pukul 23.00 WIB.
Sabtu, 30 Januari 2016: Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus Mirna dan dijemput oleh polisi di hotel kawasan Mangga Dua, tadi pagi.
Kini, Jessica berada di Mapolda Metro Jaya sembari menunggu kuasa hukumnya yang berangkat dari Surabaya menuju Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.