Kepala Polda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah Jessica akan ditahan atau tidak.
"Saya sampaikan kita memiliki waktu 24 jam. Biarkan teman-teman bekerja selama 24 jam. Nanti ada keputusan apakah ini akan ditahan atau tidak. Wait and see," kata Tito di GOR Sumantri, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1/2016).
Tito melanjutkan, saat ini penyidik melakukan pendalaman lagi dan mencari alat bukti. Menurut Tito, penyidik telah memiliki satu alat bukti.
Sementara itu, sesuai aturan, tersangka baru dapat ditahan apabila penyidik memiliki minimal dua alat bukti.
"Kalau ditemukan minimal dua bisa saja kita melakukan penahanan. Penahanan tidak wajib, tetapi di KUHP menyampaikan dapat dilakukan penahanan," ujar Tito.
Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Utara, Sabtu.
Polisi tak menemukan Jessica di rumahnya di Jalan Selat, Jakarta Utara. Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 23.00 WIB, Jumat (29/1/2016).
Penetapan dilakukan seusai polisi melakukan gelar perkara setelah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.