Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikenakan Pasal 340 KUHP, Ini Hukuman yang Mengancam Jessica

Kompas.com - 30/01/2016, 21:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Berapa ancaman hukuman pidana bagi Jessica dengan dikenakannya pasal tersebut? Pakar Hukum Pidana Ganjar Laksamana Bondan mengatakan, ancaman hukuman maksimal untuk pasal 340 KUHP bagi yang dikenakan adalah hukuman mati.

"Kalau maksimalnya sampai hukuman mati, atau seumur hidup," kata Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2016).

Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi ; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Namun, keputusan soal hukuman ini tergantung apakah hakim pada pengadilan nanti memberikan keringanan hukuman atau tidak. "Kalau putusan sampai inkrah mati, ya enggak bisa dikurangi," ujar Ganjar.

Ganjar melanjutkan, dengan menerapkan pasal 340 KUHP polisi menurutnya perlu hati-hati. Pasal pembunuhan berencana menurutnya bukan kasus yang mudah.

"Lebih rumit dari 338 KUHP pembunuhan biasa. Jadi harus dibuktikan rencananya. Bukan tiba-tiba ada racun masuk, orang mati. Kalau dibilang rencana, ya bagaimana dia membawa racun, menyiapkan tempatnya, belinya dari mana," ujar Ganjar.

Padahal, hingga saat ini polisi belum mengungkap bagaimana tersangka melakukan rencana pembunuhannya.

Penahanan

Soal perlu tidaknya seseorang ditahan, Ganjar mengatakan undang-undang telah mengaturnya. "Oleh undang-undang disebutkan secara tegas, bahwa penahanan itu dilakukan dalam hal ada kekhawatiran yang nyata, bahwa pelaku akan mengulangi perbuatannya, bahwa pelaku akan menghilangkan barang bukti, bahwa pelaku akan melarikan diri," ujar Ganjar.

Dirinya menggaris bawahi soal kekhawatiran nyata ini. Ia mempertanyakan apakah Jessica memang perlu ditahan atau tidak bagi penyidik.

"Kalau Jessica mau lari, dari kemarin-kemarin dia lari, sebelum dicekal dan jadi tersangka. Kalau ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti, kan polisi sudah sisir sana, sisir sini, geledah sana sini, masa ada barang bukti yang masih berceceran. Apalagi yang mau dia (Jessica) hilangkan?" ujarnya.

"Semuanya sudah dipungut (polisi) kok. Di TKP di rumahnya sudah diambil semua. Dan lagi pula kalau sudah berani menetapkan tersangka, masa masih ada barang bukti yang berceceran? Yang benar aja," ujarnya.

Namun, Ganjar tak mau menilai apakah Jessica perlu ditahan atau tidak. "Saya enggak mau bilang Jessica perlu ditahan atau enggak. Tapi hati-hati menetapkan tersangka karena kasus ini susah-susah gampang, banyakan susahnya dari pada gampang. Kalau bagi saya pribadi masih banyak tanda tanyanya," ujar Ganjar.

Ia pun berpendapat bahwa polisi boleh saja menyelesaikan kasus ini dalam waktu yang lebih lama. "Kalau polisi butuh waktu lebih lama lagi, secara hukum saya paham," ujar pengacara hukum pidana Universitas Indonesia itu.

Kompas TV Polisi Telah Periksa 20 Saksi Kasus Mirna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com