"Kamis ini saya bersaksi. Saya kan memang diminta jaksa menjadi saksi yang memberatkan (terdakwa)," kata Basuki di Balai Kota, Senin (1/2/2016).
Pada persidangan itu, Basuki menegaskan akan menceritakan kronologi munculnya berbagai anggaran siluman pada APBD Perubahan 2014.
Di sisi lain, dialah yang melaporkan kasus pengadaan UPS ini kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Saya akan ceritakan sesuai laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Bagaimana yang tidak ada di dalam KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara) bisa muncul gitu lho," kata Basuki.
Selain Basuki, lanjut dia, jaksa juga akan memanggil serta meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah dan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, status Alex sudah ditingkatkan menjadi terdakwa. Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
Beberapa pihak terkait sudah dipanggil untuk bersaksi pada kasus UPS, seperti mantan Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana, Saefullah, Lasro Marbun, dan lain-lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.