Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Ratna Dyah Kurniati mengatakan, sistem online layanan pemakamanan berlaku di 77 tempat pemakaman umum (TPU) di seluruh Jakarta.
Warga yang berniat mengurus lahan makam secara online dapat mengakses di laman pertamananpemakaman.jakarta.go.id.
"Setelah melihat kapasitasnya secara online, nanti masyarakat tinggal datang ke Kasatlak Kelurahan untuk mengurus izinnya " kata Ratna di Balai Kota, Senin (1/2/2016).
Menurut Ratna, warga yang hendak mengajukan penyediaan lahan makam bisa bebas memilih, sesuai ketersediaan lahan.
Setiap lahan sendiri akan dikenakan retribusi yang berkisar antara Rp 40.000-Rp 100.000 per 3 tahun. Seperti halnya ketersediaan lahan, besaran retribusi lahan makam juga dapat dicek secara online.
"Masyarakat juga bisa cek secara online apakah mereka sudah membayar restribusi. Di sana juga tercantum exspired retribusi makam," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.