JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI meminta masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang atau sempal untuk segera melapor.
Pelaporan diperlukan agar korban bisa mendapatkan ganti rugi. (Baca: Pohon Tumbang di Sudirman Timpa Mobil Sedan)
"Langsung bersurat ke Distamkam (Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI). Kalau kendaraan, jangan lupa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian, dan KTP," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati, Senin (1/2/2016).
Setelah ada laporan, kata dia, petugas nantinya akan melakukan pengecekan dan mengurus ganti rugi.
Setiap pohon tumbang atau sempal yang mengakibatkan kerugian sudah disertai tanggungan asuransi. (Baca: Pohon Tumbang Tutup Jalur Cepat di Jalan Jenderal Sudirman)
"Segera lapor saja, nanti petugas kami yang akan urus teknisnya, asal syarat dilengkapi," kata dia.
Untuk besaran ganti rugi, Ratna belum bisa memperkirakannya. Sebab, menurut dia, hal itu tergantung pada kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pohon tumbang atau sempal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.