"Ini strategi kami. Teknis dan taktis untuk menyidik," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Iqbal menjelaskan, sesuai Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka atau pembela hukum dapat meminta salinan BAP tersebut, tetapi tidak diatur kapan waktunya.
"Sehingga penyidik belum menyampaikan," kata Iqbal.
Sebelumnya, pihak Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Pihak pengacara Jessica masih berupaya meminta salinan berita acara pemeriksaan kliennya.
"Kita minta, tetapi tanggapan polisi, baru bisa diberikan setelah P-21," ujar pengacara Jessica, Yayat Supriatna, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (1/2/2016).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.