Pembelaan pengacara
Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo, menilai, polisi kekurangan bukti sehingga kembali menggeledah rumah kliennya, Rabu.
"Enggak tahu ya (kenapa digeledah lagi), buktinya kurang," kata Yudi.
Kendati demikian, menurut dia, penggeledahan merupakan proses hukum yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, Yudi mengatakan bahwa penggeledahan rumah Jessica kali ini tidak disertai surat dari pengadilan.
"Penggeledahan tanpa surat penetapan dari pengadilan. Sama saja dengan yang dulu (penggeledahan pertama)," ucap dia.
Beberapa hari sebelumnya, Yudi menantang polisi membuka kamera tersembunyi (CCTV) Kafe Olivier ke publik dan mempertanyakan apa hubungan atau korelasi bukti yang ada dengan kliennya.
Ia pun mempersoalkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica yang tak diberi penyidik.
Selain itu, Yudi kerap menepis isu miring soal dugaan hubungan kliennya dengan Mirna.
Pengacara Jessica lainnya, Hidayat Bustam, mengakui, polisi akan menutupi informasi soal bukti, seperti soal informasi dari Australian Federal Police (AFP) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Mereka kan masih nutup-nutupin juga, silakan saja dibuka di pengadilan," ujar Hidayat di depan rumah Jessica di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu.