Alex Usman adalah terdakwa kasus dugaan penggelembungan atau mark-up pembelian UPS tahun anggaran 2014.
Saat itu, Alex Usman menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Basuki mengatakan hanya mengetahui Alex Usman melalui media yang selama ini memberitakan.
"Saya tidak kenal dengan terdakwa, hanya melihat dari media," kata Basuki di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.
Persidangan baru dimulai pada pukul 14.30. Padahal, persidangan dengan saksi Basuki dijadwalkan pada pukul 13.00. Hingga saat ini, persidangan yang dipimpin Hakim Sutarjo masih berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.