Alex Usman adalah terdakwa kasus dugaan penggelembungan atau mark-up pembelian UPS tahun anggaran 2014.
Saat itu, Alex Usman menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Basuki mengatakan hanya mengetahui Alex Usman melalui media yang selama ini memberitakan.
"Saya tidak kenal dengan terdakwa, hanya melihat dari media," kata Basuki di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.
Persidangan baru dimulai pada pukul 14.30. Padahal, persidangan dengan saksi Basuki dijadwalkan pada pukul 13.00. Hingga saat ini, persidangan yang dipimpin Hakim Sutarjo masih berlangsung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.