JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta kembali menyegel klinik kesehatan tak berizin.
Kali ini dua klinik yang disegel itu yakni East West Physiotherapy and Rehabilitation yang berada di lantai dua Sudirman City Walk dan lantai dua Dharmawangsa Square City Walk.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Kukuh Hadi Santosa mengatakan, klinik tersebut tidak memiliki izin praktik dokter dan mempekerjakan tenaga asing.
"Kami segel karena sebelumnya sudah diberi peringatan, tetapi masih saja buka. Karena itu, dalam rangka penegakan perda, maka terpaksa kami segel kliniknya," ujarnya, Kamis (4/2/2016).
Pantauan Beritajakarta.com, petugas memasang segel dan menutup lokasi. Tidak terlihat aktivitas klinik karena pemilik sudah meninggalkan lokasi tersebut.
Pinky (28), staf pengelola Sudirman City Walk, mengatakan, klinik tersebut setidaknya sudah beroperasi selama tiga tahun. Namun, pihaknya tidak mengetahui pasti penyebab penyegelan klinik tersebut.
"Kami kurang tahu ya, baru tadi dijelasin oleh petugas kalau mereka tidak ada izinnya dari pemerintah. Kalau kami sebatas pengelola gedung saja," katanya. (Baca: Satpol PP Akan Lakukan Penyegelan Lagi di 6 Klinik "Chiropractic" di Mal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.