Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Milik Guru Besar FIB UI Ini Dipermasalahkan Selama 28 Tahun

Kompas.com - 05/02/2016, 18:17 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun membeli tanah dan membangun rumahnya secara sah, Profesor Soenarjati Djajanegara masih harus berkutat memperjuangkannya karena digugat oleh seseorang yang tak dia kenal, dr S, sejak tahun 1988.

Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia yang sudah berusia 82 tahun itu awalnya membeli kavling melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Departemen P dan K)pada tahun 1965, lalu mendirikan rumah dan menempatinya sejak tahun 1980 hingga saat ini.

"Seperti departemen-departemen lain, Departemen P dan K pada tahun 1965 memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk membeli tanah. Sebagai seorang karyawan, bersama ratusan karyawan lain, saya beli satu kavling seluas 500 meter persegi seharga Rp 150.000," kata Soenarjati saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Jumat (5/2/2016).

Soenarjati lalu menempati rumahnya. Delapan tahun kemudian, tahun 1988, dr S datang mengaku bahwa tanah di wilayah itu adalah miliknya. Kepada Soenarjati, dr S memperlihatkan bukti sertifikat miliknya, dan mengajak Soenarjati berkompromi agar rumahnya dapat dimiliki dr S.

"Setelah berulang kali saya menolak, dia menuntut saya di pengadilan. Anehnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutannya. Saya dinyatakan bersalah karena bertindak melawan hukum," tutur Soenarjati.

Saat itu, kuasa hukum Soenarjati pun naik banding dan minta agar diadakan sidang lokasi. Permintaan itu dikabulkan, kemudian diketahui bahwa dokumen milik dr S sama sekali berbeda.

Banding di Pengadilan Tinggi pun dimenangi oleh Soenarjati, dan gugatan dr S ditolak.

Masalah tidak selesai sampai di sana. Pada Juli 1999, Soenarjati menerima surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa dirinya kalah dalam perkara ini, dan diminta untuk mengosongkan rumah dalam waktu delapan hari.

Soenarjati terpaksa berupaya memohon peninjauan kembali (PK) kepada MA sesuai prosedur.

"Pertengahan 2001, saya menemukan lokasi yang disebut dalam sertifikat dr S dan menemukan dua orang yang bersedia jadi saksi. Temuan itu disampaikan ke MA sebagai novum dan bahan pertimbangan dalam proses PK," ujar Soenarjati.

Namun, pada 23 Agustus 2002, ada surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa MA menolak PK, dan Soenarjati dinyatakan kalah.

Andri Donnal Putera Tampak rumah Soenarjati Djajanegara yang berlokasi di Jalan Pendidikan 1, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).

Waktu berjalan terus hingga Soenarjati baru-baru ini kembali dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai anak dr S, yakni E.

"Dia bilang, rumah ini harus dikosongkan. Saya tidak habis pikir, bagaimana bisa, saya beli rumah ini, ada dokumen resmi, tetapi saya diminta pergi. Sudah 36 tahun saya tinggal di sini, mau ke mana kalau saya bukan tinggal di sini?" ucap dia.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi E. Namun, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com