JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menetapkan Riki Agung Prasetio (24), pengemudi Toyota Fortuner B 201 RFD, sebagai tersangka.
Riki dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Barat AKP Rahmat Dalizar, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (8/2/2016).
Riki, lanjut Rahmat, terbukti lalai dalam berkendara. Dalam Pasal 310, Riki dijerat dengan ayat 1, 3, dan 4. "Ancamannya lima tahun," kata Rahmat.
Sebelumnya, mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 201 RFD menabrak sepeda motor bernomor polisi B 4068 BFI di Km 15 Jalan Daan Mogot, Senin (8/2/2016) sekitar pukul 04.10 WIB. (Baca: Polisi: Pengemudi Fortuner Baru Pulang dari Tempat Hiburan Malam)
Peristiwa ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan tiga orang menderita luka.
Korban meninggal merupakan pengendara sepeda motor dan yang dibonceng, yaitu Zulkahfi Rahman dan istrinya, Nuraini, juga penumpang Toyota Fortuner bernama Tatang Satriana dan Evi. (Baca: Kondisi Mobil Fortuner Usai Tabrak Sepeda Motor di Daan Mogot)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.