Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

124 Trayek Bus Besar di Jakarta Dipastikan Hilang

Kompas.com - 10/02/2016, 08:24 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memastikan ada 124 trayek bus besar yang dihilangkan dalam penataan trayek (rerouting) angkutan umum di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, 83 merupakan trayek lintas daerah, sedangkan 41 merupakan trayek dalam kota.

Kepala Dishubtrans Andri Yansyah mengatakan, yang dihilangkan adalah trayek yang selama ini saling tumpang tindih, baik dengan sesama bus besar maupun dengan transjakarta.

"Masih banyak trayek yang saling berhimpitan dengan trayek lainnya. Khususnya yang berhimpitan dengan koridor transjakarta," kata Andri saat dihubungi, Selasa (9/2/2016).

Dari data yang dimiliki Dishubtrans, beberapa trayek bus besar yang dihapus adalah PPD 41A (Kampung Rambutan-Dr Sutomo), Mayasari Bakti Patas AC 03 (Tanjung Priok-Kalideres), Jasa Utama 973 (Rawamangun-Grogol), Steady Safe 921 (Kampung Melayu-Terminal Blok M), dan Steady Safe 948 (Tanjungpriok-Kampung Melayu).

Meski ada 124 trayek yang dihilangkan, Andri menyebut ada 10 trayek yang dipertahankan. Menurut Andri, trayek yang  dipertahankan adalah trayek yang memiliki persentase bersinggungan tidak lebih dari 50 persen.

"Dan masih ada 8 trayek lainnya yang lagi kita pertimbangkan mau dihapus atau dipertahankan," ujar Andri.

Penataan ulang trayek bus besar merupakan tahap awal dari penataan ulang angkutan umum di Jakarta. Setelah bus besar, rerouting akan dilanjutkan dengan trayek bus sedang dan bus kecil (angkot).

Bus-bus yang trayeknya dihilangkan akan dialihkan ke kawasan yang belum terlayani angkutan umum.

Rerouting angkutan umum di Jakarta sendiri dilakukan setelah operator-operator angkutan umum menyatakan setuju bergabung dengan PT Transportasi Jakarta.

Dengan bergabungnya mereka ke PT Transjakarta, operator nantinya tidak akan lagi menuntut sopirnya untuk mengejar setoran. Operator akan menerima pembayaran dengan sistem rupiah per kilometer sehingga sopir bisa menerima gaji bulanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com