Kasie Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan Tanjung Duren Utara, Abdul Rosid, mengatakan bahwa memang bendera parpol dan organisasi masyarakat (ormas) tidak diizinkan untuk dipasang di sembarang tempat.
"Ya, yang boleh dipasangnya ditempat-tempat yang sudah disediakan, seperti di gedung parpol itu sendiri," ujar Abdul Rosid saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Ia mengatakan, tindakan pencabutan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain bendera parpol dan ormas, ternyata spanduk-spanduk liar dan tak berizin juga turut dicabut.
Rosid menambahkan, kegiatan razia semacam ini rutin dilakukan setiap harinya oleh para petugas dari Kelurahan Tanjung Duren Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.