Mereka berniat mendandani Dedy seperti orang gila. (Baca: Pencurian Mobil di Balik Kasus Pembunuhan Dedy).
"Mereka sudah menyiapkan semir dan kater, dan berniat mendandani korban seperti orang gila sebelum dibuang. Ini untuk kelabui polisi dan orang yang menemukan supaya mengira begitu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (11/2/2016).
Hanya saja, pelaku batal melancarkan niatnya tersebut. Pelaku memilih membungkus kepala korban dengam kain helm, mengikat tangan korban, dan membuangnya di Jalan Inspeksi Cakung.
Korban tewas dengan kepala hancur dipukuli kunci inggris. Saat beraksi, para pelaku punya persiapan lengkap.
Tak hanya membawa semir dan kater, pelaku juga menyiapkan air cabai, balsam dan kunci inggris. (Baca: Pelaku Bunuh Dedy dengan Berpura-pura Beli Mobil Korban dari Internet).
Nasriadi juga menyampaikan, pulanya pelaku berniat hanya melumpuhkan korban dan merampok barang korban. Namun, karena korban melawan, pelaku menghabisinya.
Sejauh ini, polisi masih menyelidiki apakah pelaku pembunuhan Dedy ini anggota suatu jaringan perampokan atau tidak.
Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa. "Namun, tiga di antaranya gagal, yang terakhir ini yang berhasil," ujar Nasriadi.
Menurut Nasriadi, aksi pertama gagal karena mobil yang diincar terlalu mewah sehingga pelaku tidak tahu cara mengemudikannya untuk melarikan mobil tersebut.
Aksi kedua kembali gagal karena mobil yang diincar berstiker nama sebuah media massa. "Pelakunya takut karena ada stiker wartawan di mobil korban," ujar Nasriadi.
Ketiga, saat pelaku berpura-pura test drive, calon korban yang menjual mobilnya tersebut membawa banyak teman sehingga sulit dilumpuhkan.
Sebelumnya, Dedy dibunuh oleh kawanan pencuri kendaraan bermotor yang berpura-pura menjadi pembeli mobilnya.
Dedy dibujuk pelaku untuk bertemu melakukan test drive. Saat itulah pelaku beraksi dan membunuh Dedy.
Setelah membunuh korban, pelaku melarikan mobil Deddy tersebut. Polisi kemudian membekuk tiga pelaku di daerah Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kini, ketiganya mendekam dibalik sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur. (Baca: Dedy Widianarko, Identitas Mayat Laki-laki Penuh Luka di Cakung).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.