Kebohongan yang dimaksud adalah pernyataan Ahok bahwa gaji gubernur lebih kecil dari gaji anggota DPRD.
"Gaji kita di bawah gubernur. Dasarnya apa? Gaji Ahok lebih besar dari Dewan. Itu dia ngibul," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (11/2/2016).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, gaji anggota DPRD terdiri atas lima komponen, yaitu uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, dan tunjangan perumahan (kecuali Ketua DPRD).
Apabila dijumlahkan, maka gaji per bulan yang diterima oleh anggota DPRD yaitu ketua Rp 35.163.260 dan wakil ketua Rp 45.161.920, sedangkan para anggota Rp 30.291.320.
Ketua DPRD menjadi satu-satu yang mendapatkan rumah dinas.
Menurut Taufik, jika dirata-ratakan, gaji anggota DPRD hanya 75 persen dari gaji Ahok. Hal itulah yang membuatnya menganggap Ahok telah berbohong.
"Antara ngibul sama enggak ngerti aturan. Beda-beda tipis," ujar dia.
Sebelumnya, Ahok menyatakan menolak usulan anggota Dewan yang mengajukan pemberian tunjangan rapat sebesar Rp 300.000 per rapat.
Ahok mengatakan, tak ada aturan soal pemberian tunjangan rapat. [Baca: DPRD Minta Tunjangan Rp 300.000 Tiap Rapat, Ini Jawaban Ahok]
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.