Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/02/2016, 17:43 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Riki Agung Prasetio (24), pengemudi Toyota Fortuner B 201 RFD yang jadi tersangka kecelakaan lalu lintas, dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Rahmat Dalizar sebelumnya menyebutkan, Riki terbukti lalai dalam berkendara dan dijerat dengan ayat 1, 3, dan 4 dalam Pasal 310 dengan ancaman lima tahun penjara.

Adapun dari pengakuannya, Riki mengungkapkan dia meminum 10 gelas minuman beralkohol sebelum terlibat kecelakaan yang menewaskan empat orang, dengan dua adalah teman Riki sendiri yang berada di dalam mobil.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, berpendapat, ada pasal yang lebih tepat untuk dikenakan kepada Riki, yakni Pasal 311. (Baca: Polisi: Pengemudi Toyota Fortuner Tenggak 10 Gelas Minuman Beralkohol)

Dalam pasal itu, diatur tentang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kesengajaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Pasal 311 ayat 2 UU tersebut berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)."

"Kalau tersangka sebelumnya mengaku minum minuman beralkohol dulu, itu dalam hukum pidana, dikategorikan sebagai bentuk kesengajaan. Terlebih, dia sudah tahu minum alkohol, lalu menyetir mobil yang seharusnya tidak diperbolehkan," kata Yenti kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2016).

Definisi kesengajaan yang dimaksud dalam pasal tersebut bukan secara harafiah, dengan mengartikan tersangka sengaja menabrakkan mobilnya ke sepeda motor. Namun, makna kesengajaan lebih kepada tindakan sadar yang bersangkutan bahwa sebenarnya dia tidak dalam keadaan yang diizinkan untuk mengendarai mobil.

"Dia enggak mungkin sengaja menabrak orang begitu, tetapi dia dalam kondisi sadar minum alkohol dan habis itu nyetir mobil, kesengajaannya di sana," tutur Yenti. (Baca: Pengemudi Fortuner yang Tabrak Sepeda Motor Terbukti Minum Alkohol)

Kompas.com sudah menghubungi Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Heri Ompusunggu untuk meminta penjelasan dari pihak polisi, tetapi belum ada respons.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Megapolitan
Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Megapolitan
Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Megapolitan
Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Megapolitan
2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Guyonan Heru Budi, ASN DKI yang Mau Cepat Naik Jabatan Bisa Pindah Tugas ke IKN

Guyonan Heru Budi, ASN DKI yang Mau Cepat Naik Jabatan Bisa Pindah Tugas ke IKN

Megapolitan
Cerita Dini dan Supono, Gigih Mencari Kerja di Usia Paruh Baya demi Anak Semata Wayangnya

Cerita Dini dan Supono, Gigih Mencari Kerja di Usia Paruh Baya demi Anak Semata Wayangnya

Megapolitan
Kafe Kloud Senopati Ditutup Permanen karena Kasus Narkoba, Pemilik Berharap Diberi Kesempatan Kedua

Kafe Kloud Senopati Ditutup Permanen karena Kasus Narkoba, Pemilik Berharap Diberi Kesempatan Kedua

Megapolitan
Sudirman Said: Anies-Muhamin Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Debat Capres-Cawapres

Sudirman Said: Anies-Muhamin Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Debat Capres-Cawapres

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cakung Cilincing

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cakung Cilincing

Megapolitan
TPN Ganjar-Mahfud Yakin Pernyataan Aiman soal Oknum Polri Tak Netral Bukan Tindak Pidana

TPN Ganjar-Mahfud Yakin Pernyataan Aiman soal Oknum Polri Tak Netral Bukan Tindak Pidana

Megapolitan
Eks Pelaku Tawuran Manggarai Sudah Dapat Kerja, Ada yang di PT KAI

Eks Pelaku Tawuran Manggarai Sudah Dapat Kerja, Ada yang di PT KAI

Megapolitan
Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Cikeas Diperkirakan Tewas Pekan Lalu

Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Cikeas Diperkirakan Tewas Pekan Lalu

Megapolitan
Bikin Kampung Tanpa Asap Rokok di Matraman, Wali Kota Jaktim: Warga Bakal Jadi Pengawas

Bikin Kampung Tanpa Asap Rokok di Matraman, Wali Kota Jaktim: Warga Bakal Jadi Pengawas

Megapolitan
Cerita di Balik Kampung Tanpa Asap Rokok di Matraman

Cerita di Balik Kampung Tanpa Asap Rokok di Matraman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com