Keduanya adalah Rohwani (28) dan Saeful Anam (28). (Baca: 2 Wanita Penumpang AirAsia Simpan 1,5 Kg Sabu di Selangkangan).
"Setelah digeledah, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dibungkus rokok dan disimpan di dalam CPU komputer," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2016).
Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Roni, warga Jalan Dedi Jaya, Muara Baru, Jakarta Utara.
Pelaku mengaku mengenal Roni sejak tiga bulan lalu di Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kedua pelaku memperoleh sabu dengan harga Rp 700.000. Pelaku patungan, Rohwani Rp 300.000, dan Anam Rp 400.000," kata Iqbal.
Sabu tersebut kemudian dikemas dalam empat bagian dan dipasarkan pelaku dengan harga Rp 200.000 kepada pelanggannya.
"Pelaku menyimpan sabu di dalam CPU untuk mengelabui petugas. Selain menjadi pengedar, kedua pelaku juga kerap memakai sabu di dalam warnet," tutur dia.
Kedua pelaku kini diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, satu tersangka lainnya, masih dalam proses pengejaran. (Baca: Simpan Tujuh Paket Sabu, Kepala Puskesmas Diciduk Polisi).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan