Hal ini disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Angraini.
"Saat mulai bekerja mereka masih di bawah umur, dan juga tidak diupah. Upah mereka katanya disimpan sama majikan," kata Lita, dalam konferensi pers di Hotel Ibis, Jakarta Timur, Jumat (12/2/2016).
Pihaknya mengecam tindak pidana kekerasan dan pelanggaran hak-hak PRT sebagai pekerja yang telah dilakukan oleh pelaku majikan korban. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT, penyiksaan, dan perbudakan.
Staf Pelayanan Hukum LBH Apik Uli Pangaribuan mendesak agar pelaku menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.
"Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku Meta Hasan Musdalifah dengan jeratan pelanggaran berlapis dari penganiayaan, penyekapan, upah yang tidak dibayar," ujar Uli.
Dari kasus ini, pihaknya berharap pemerintah hadir bagi korban. Selain itu, ia berharap masyarakat memperhatikan di lingkungan sekitarnya jangan sampai ada kasus kekerasan PRT semacam ini.
"Dan mengambil langkah pro aktif untuk pencegahan apabila menjumpai fenomena yang mengarah pada tindak kekerasan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.