Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kalau Kalijodo Bukan di Jalur Hijau Saya Resmiin

Kompas.com - 13/02/2016, 14:59 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap masalah prostitusi sudah ada sejak lama dan bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di lokalisasi.

Pria yang akrab dengan sapaan Ahok itu juga menilai, penertiban dan penutupan kawasan Kalijodo bukan soal praktik prostitusinya semata.

"Soal Kalijodo bukan soal prostitusinya. Kalau Kalijodo bukan di jalur hijau, kalau bisa saya resmiin ya saya resmiin, asal sesuai Perda. Itu kan masalahnya bukan," kata Basuki kepada pewarta di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Menurut Basuki, masalah prostitusi sudah ada sejak zaman nabi. Basuki juga mengaku tidak mempermasalahkan adanya prostitusi, tetapi penyebaran penyakit itu yang menjadi perhatian khusus.

"(Prostitusi) yang kelas menengah ke bawah itu selalu menyebarkan penyakit. Jakarta itu banyak prostitusi, hotel, apartemen banyak. Tapi prostitusi (Kalijodo) tidak mengerti bagaimana safety sex," tutur Basuki.

Kawasan Kalijodo dipastikan akan ditertibkan dan ditutup untuk dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Pemerintah Kota Jakarta Utara sudah mengeluarkan surat edaran yang nantinya akan diberikan kepada penghuni dan pelaku usaha di Kalijodo.

Kawasan Kalijodo bertempat di RW 05 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. (Baca: Ahok Pastikan Pembongkaran Kalijodo Dilakukan Tahun Ini)

Adapun yang termasuk daerah Kalijodo dalam RW 05 adalah RT 01, 03, 04, 05, dan 06. Di dalam surat edaran juga dijelaskan latar belakang penertiban kawasan Kalijodo, yaitu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Wilayah, Instruksi Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penertiban di Sepanjang Kali, Saluran, dan Jalan Inspeksi, dan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kegiatan Penertiban Umum.

Poin penting yang ingin disampaikan dalam surat edaran itu adalah pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau, penutupan dan penertiban kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras, tawaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk alih profesi atau dipulangkan ke daerah masing-masing, dan adanya posko pendaftaran di Kantor Camat Penjaringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com