Oleh karena itu, warga pemilik tanah dan bangunan untuk kategori perumahan, cluster, ruko, dan apartemen dipastikan akan tetap membayar pajak seperti biasa.
"Pembebasan pajak tidak berlaku untuk cluster, perumahan, apartemen, dan ruko. Jadi, hanya berlaku untuk rumah-rumah yang berada di permukiman biasa yang bukan berada di area cluster ataupun perumahan," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo kepada Kompas.com, Senin (15/2/2016).
Agus mengatakan, pembebasan PBB bertujuan untuk membantu warga DKI Jakarta dari kalangan menengah ke bawah, terutama bagi mereka yang menempati rumah yang diwariskan oleh orang tuanya.
Menurut Agus, perkembangan yang pesat di suatu kawasan terkadang menyebabkan warga yang menempati rumah warisan orangtuanya harus menanggung PBB yang tinggi akibat peningkatan harga tanah.
"Mereka hanya terkena dampak dari pesatnya pembangunan di sekitar tempat tinggalnya. Makanya yang seperti itu yang kita bantu," ucap Agus.
Agus menilai, kejadian yang sama hampir dapat dipastikan tidak terjadi bagi pemilik tanah dan bangunan untuk kategori perumahan, cluster, ruko, dan apartemen.
"Makanya kalau rumah yang di area cluster dan perumahan tetap harus bayar PBB," ujar dia.
Kebijakan pembebasan PBB di DKI Jakarta ini telah resmi diterapkan. Pemilik tanah dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar, atau yang tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi dikenakan PBB Rp 0 alias gratis.
Pembebasan PBB di DKI Jakarta memang direncanakan akan dimulai pada tahun 2016. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kebijakan itu dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan sosial.
Pembebasan ataupun keringanan pajak merupakan hak Gubernur yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.