Mereka sebelumnya menolak direlokasi ke rumah susun dan menuntut pengembalian PBB-P2 yang telah dibayarkan. (Baca: Daeng Azis Mengaku Rutin Bayar Pajak Rp 18 Juta Per Tahun)
"Mana bisa PBB dibalikin? Karena kamu sudah tinggal di sana sekian tahun lamanya," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (15/2/2016).
Basuki menyebut, Pemprov DKI Jakarta bisa mengembalikan PBB-P2 yang telah dibayar. Namun dengan satu syarat, yakni warga Kalijodo juga membayar sewa lahan negara.
Basuki menyebut, warga Kalijodo sudah mengakui penggunaan tanah di atas lahan negara. Hal itu tercantum dalam Permenkeu Nomor 96 Tahun 2007 tentang formula tarif sewa atas barang milik negara.
"Anda mengakui bangun di atas tanah negara kan? Kalau begitu, anda harus bayar sewa dong dan itu ada hitungan dari Menteri Keuangan," kata Basuki.
"Dia mau bayar enggak? Kalau anda taat pajak, bayar dong sewa tanah negara, baru aku balikin PBB kamu deh, kalau bisa," kata Basuki.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.