Tersangka yang berjumlah tiga orang memperdagangkan belasan perempuan muda untuk menjadi "therapist plus-plus" di Hotel Akoya di bilangan Jakarta Pusat, yang berada tidak jauh dari Istana Negara.
Kepala Subdirektorat III Tipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana mengungkapkan, terbongkarnya perkara ini berawal dari laporan hilangnya perempuan berusia 14 tahun berinisial A di Gorontalo tahun 2015.
Laporan tersebut diusut oleh penyidik Polda Gorontalo.
"Penyidik Polda Gorontalo memeriksa dua wanita teman A. Dari mereka, baru diketahui ternyata A tidak hilang. A ternyata dijanjikan pekerjaan sebagai model di Jakarta oleh seseorang. Tetapi ternyata dipekerjakan sebagai therapist plus-plus," ujar Umar di kantornya, Rabu (17/2/2016).
Penyidik Polda Gorontalo lalu berkoordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk menelusuri jejak A.
Berbekal data dua saksi, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek Hotel Akoya di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, yang sangat dekat jaraknya dari Istana Negara, pada Senin lalu.
Benar saja, di dalam hotel tersebut, penyidik menemukan 12 perempuan berusia muda yang dipekerjakan sebagai tukang pijat sekaligus pekerja seks.
"Ternyata A yang dilaporkan hilang itu ada di antara 12 perempuan lainnya. Mereka dipekerjakan sebagai therapist yang juga bisa melayani pria hidung belang," ujar Umar.
Bersamaan dengan itu, penyidik menangkap J, pemilik hotel dan AJ, perekrut para korban. Penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, buku absen, dua buku keuangan hotel, satu buku kwitansi dan empat lembar kartu utang piutang atas nama para korban.
Kini, penyidik telah menahan J dan AJ di sel Bareskrim Mabes Polri sembari menunggu rampungnya berkas. Adapun, para korban dititipkan di penampungan milik Departemen Sosial menunggu proses pemeriksaan hingga nanti pada akhirnya akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
Dua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.