Pihak kepolisian juga menunggu hasil visum terhadap tersangka yang adalah pengemudi Fortuner, Riki Agung Prasetio (24).
"Kasusnya masih berjalan, belum dibawa ke pengadilan. Kita masih tunggu hasil visumnya buat melengkapi berkas ke pengadilan," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Rahmat Dalizar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2016).
Sampai saat ini, Riki masih ditahan di kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Barat. Penahanan dilakukan hingga kasus tersebut dibawa ke persidangan.
Kecelakaan yang disebabkan Riki terjadi pada Senin (8/2/2016) dini hari. Saat itu, dia bersama teman-temannya baru dari tempat hiburan malam di Kalijodo.
Di sana, Riki menenggak minuman beralkohol yang cukup banyak, yang menyebabkan dia tidak fokus saat mengendarai mobil.
Dalam perjalanan pulang, di Jalan Daan Mogot arah Tangerang, Riki menabrak satu sepeda motor yang dikendarai Zulkahfi Rahman dan istrinya, Nuraini. Mereka berdua tewas di tempat.
Tidak sampai di sana saja, mobil Fortuner Riki oleng ke kiri setelah menabrak sepeda motor, lalu mengenai tiang listrik, pohon, kemudian terguling ke tengah jalan. Di dalam mobil itu, dua teman Riki, Tatang Satriana dan Evi Riyanti, ikut tewas.
Akibat perbuatannya, Riki ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.