Sebelas hari itu terdiri atas tujuh hari untuk masa berlaku surat peringatan pertama, tiga hari untuk masa berlaku surat peringatan kedua, dan satu hari untuk masa berlaku surat peringatan ketiga.
(Baca: Ahok Tak Jamin Kalijodo Terbebas dari Prostitusi Setelah Penertiban)
"Jadi, kalau ditotal, ada 11 hari kalender," kata Sekretaris Kelurahan Pejagalan, Ichsan Firdaosyi, saat ditemui di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melayangkan surat peringatan pertama pada hari ini.
Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi itu berisi permintaan dan pemberitahuan agar warga segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya.
Menurut Ichsan, surat peringatan pertama ini akan jatuh tempo pada Kamis (25/2/2016) pekan depan. (Baca: Petugas Tempeli Dinding Kafe di Kalijodo dengan SP 1)
Jika dalam waktu yang ditentukan warga tak kunjung mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya, Pemprov DKI Jakarta akan melayangkan surat peringatan kedua.
Apabila surat peringatan kedua diterbitkan pada 25 Februari, surat itu akan jatuh tempo pada Minggu (28/2/2016).
Kemudian, apabila warga tak kunjung melakukan tindakan seperti yang diminta, Ichsan memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan melayangkan surat peringatan ketiga yang memberi waktu satu hari kepada warga untuk mengosongkan bangunan.
(Baca: Ahok: Kalau Warga Kalijodo Enggak Mau Bongkar Sendiri, Ya Kami "Bongkarin")
"Setelah itu, baru eksekusi. Nanti yang pemilik rumah akan diprioritaskan dapat rusun. Kalau yang ngekost atau ngontrak, ya disuruh pindah saja," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.