Pantauan Kompas.com, petugas juga menempelkan surat tersebut di pintu kafe atau memasukkannya melalui lubang ventilasi.
(Baca: Warga Kalijodo Punya Waktu 11 Hari untuk Kosongkan Tempat Tinggalnya ).
Menurut Lurah Pejagalan, Maskur, petugas berupaya agar pemilik kafe mengetahui bahwa pemerintah telah memberikan SP.
"Jadi, nanti tidak ada alasan lagi dari pemilik kafe yang mengatakan belum mendapatkan surat tersebut walaupun mereka tidak ada di tempat," ujar Maskur di Kalijodo, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).
Ia juga mengatakan bahwa SP 1 ini pada intinya meminta warga untuk mengosongkan tempat tinggal mereka.
(Baca: Ahok Tak Jamin Kalijodo Terbebas dari Prostitusi Setelah Penertiban)
"Kita kasih waktu 7 x 24 jam bagi pemilik untuk membongkar bangunan mereka. Jika tidak ditanggapi, baru kita kasih SP 2," ucap dia.
Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan kawasan Kalijodo, Februari ini, untuk dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.