Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Satwa Dilindungi, Kerang Kepala Kambing

Kompas.com - 18/02/2016, 17:00 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dalam menggagalkan upaya ekspor ilegal satwa langka, yakni cangkang kerang kepala kambing.

"Mulanya, satu kontainer cangkang kerang masuk ke pelabuhan atas nama PT YBS dan akan dikirim dengan tujuan pengirimannya ke Tiongkok," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Fajar Donny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).

Berdasarkan dokumen ekspor barang milik PT YBS dan hasil penelusuran intelijen, kata Fajar, ditemukan indikasi pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar.

Dari kecurigaan itu, pihaknya langsung menerbitkan nota hasil intelijen dan memeriksa cangkang kerang bersama dengan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi DKI Jakarta.

"Dari hasil identifikasi ini, kami mendapati kerang kepala kambing sebanyak 4.268 buah yang dikemas dalam 388 koli," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa, kerang kepala kambing termasuk jenis satwa yang dilindungi.

Selain kerang kepala kambing, Bea Cukai Tanjung Priok menemukan kerang bekel, kerang tedong-tedong, dan kerang bilaku yang dikemas dalam 41 koli.

Diperkirakan, nilai temuan ini mencapai Rp 5,3 miliar. "Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan modus ekspor yang tidak benar. Pemberitahuannya hanya sebatas cangkang moluska, tidak secara spesifik," tutur Fajar.

Adapun PT YBS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," sambung Fajar.

Ia menambahkan, saat ini, cangkang kerang kepala kambing tersebut berada dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Sementara itu, untuk pihak eksportir dan importir cangkang kerang kepala kambing ini masih kami selidiki," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com