"Kami apresiasi keberanian korban pelecehan seksual tersangka SJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
DS, lanjut Iqbal, seusai dilecehkan Saipul Jamil, langsung melarikan diri ke satpam dekat perumahan tersebut.
Di sana, ia melaporkan pelecehan seksual Saipul Jamil dan langsung diantar ke Mapolsek Kelapa Gading.
"Itu contoh remaja yang tahu aturan. Biasanya korban tidak memberi tahu dan berakibat kerugian ke mereka," kata Iqbal.
Saipul Jamil dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.