"Sampai saat ini baru satu itu (DS)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Saipul Jamil kini ditahan di Mapolsek Kelapa Gading. Penahanan tersebut untuk menyelidiki lebih lanjut soal pelecehan seksual oleh Saipul Jamil, termasuk kemungkinan ada korban lainnya.
Bersamaan dengan itu, Iqbal melanjutkan, masyarakat harus bisa peduli. Jika ada tindakan dugaan pelecehan seksual, diharapkan melaporkan ke polisi.
"Tolak secara keras jika ada yang berani melakukan pelecehan seksual," kata Iqbal.
Saipul Jamil dilaporkan DS, pemuda yang mengaku telah dilecehkan secara seksual, ke Polsek Metro Kelapa Gading.
Berdasarkan informasi, Saipul melakukan tindakan asusila terhadap DS di rumahnya di Jalan Gading Indah Utara, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, pada Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 04.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.