JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya bernama T (20).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhamad Iqbal penyidik akan memanggil Ivan sebagai tersangka pada Selasa (22/2/2016). Namun, polisi belum bisa memastikan apakah akan dilanjutkan penahanan atau tidak.
"Penahanan itu subjektif penyidikan. Apakah harus menahan atau tidak perlu menahan," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Iqbal menjelaskan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya belum memastikan apakah besok Ivan akan memenuhi panggilan dari penyidik.
"Besok kita lihat hadir apa tidak. Kami kan punya SOP pemanggilan pertama, kedua dan ketiga, jika tetap mangkir baru kami akan jemput paksa," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan anggota DPR RI Fraksi PPP, Ivan Haz, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Suparmo melanjutkan, polisi segera memanggil Ivan sebagai tersangka kasus tersebut. Menurut dia, polisi telah mengantongi surat izin dari Presiden RI untuk memeriksa Ivan Haz. (Baca: Presiden Jokowi Izinkan Polisi Periksa Anggota DPR Ivan Haz sebagai Tersangka)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.