Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Aturan di DKI Lebih Maju Ketimbang Surat Edaran Kantong Plastik Berbayar

Kompas.com - 24/02/2016, 07:11 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dibanding aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait diet kantong plastik.

Pemprov DKI Jakarta memiliki aturan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalam aturan itu, sanksi administratif bagi ritel moderen yang tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan terkena denda Rp 5-25 juta.

Sementara berdasar Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, disepakati kantong plastik berbayar Rp 200 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kalau di Jakarta, saya yakin (warga tidak keberatan) mau bayar Rp 200. Kalau (ritel moderen) terima Rp 200 perak dari orang, plastik kamu tetap tidak ramah lingkungan dan tetap kami denda. Jadi Jakarta lebih maju perdanya, memaksa anda untuk menggunakan plastik ramah lingkungan, bukan soal (beli kantong plastik) Rp 200 perak lagi," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).

Meskipun nantinya pemerintah pusat akan menaikkan harga kantong plastik hingga Rp 10 ribu. Pemprov DKI tetap akan mengenakan denda Rp 5 juta bagi ritel moderen yang tidak menggunakan plastik ramah lingkungan.

"Kan kami sosialisasi dulu tiga bulan, kemudian razia. Lumayan Rp 5 juta ditangkap tiap satu toko, biar cepat kaya DKI," kata Basuki. (Baca: Ahok Pilih Tegakkan Perda daripada Surat Edaran Kantong Plastik Berbayar)

Poin denda terdapat dalam Pasal 19 Ayat 2 Bab 5 yang berbunyi, penyelenggaraan pengelolaan sampah menyebutkan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, bahan yang dapat didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam.

Serta Pasal 129 Ayat 3 yang berbunyi setiap penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar yang lalai atau dengan sengaja tidak menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com