Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janin-janin Korban Aborsi di Cikini Dibuang ke "Septic Tank"

Kompas.com - 24/02/2016, 13:09 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya mengungkapkan, janin-janin korban aborsi di dua klinik aborsi ilegal di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, dibuang ke septic tank. Pembuangan dilakukan melalui lubang toilet yang ada di ruang operasi klinik.

"Karena itu, kami akan segera membongkar septic tank-nya," kata Kepala Sub Direktorat Sumdaling Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid di salah satu lokasi penggerebekan di Jalan Cimandiri, Rabu (24/2/2016).

Adi mengatakan, janin-janin yang dibuang kebanyakan baru berusia tiga bulan. Namun, ada juga janin yang sudah berusia lima bulan. Janin berusia lima bulan sudah memiliki bentuk sempurna dan organ yang lengkap.

Menurut Adi, biaya untuk sekali operasi aborsi antara Rp 2,5 juta dan Rp 3 juta untuk kandungan tiga bulan. Ia menyebutkan, semakin besar usia janin, semakin besar biaya yang harus dibayarkan.

"Untuk pasien yang janinnya sudah lima bulan bahkan dikenakan biaya hingga Rp 10 juta," ujar dia.

Dari penggerebekan dua klinik aborsi ilegal yang ada di Cikini pekan lalu, polisi menangkap 9 tersangka yang memiliki peran berbeda, masing-masing sebagai dokter, karyawan, dan calo.

Adi menyebutkan, klinik-klinik aborsi ilegal itu menggunakan tenaga dokter yang sama sekali tidak ahli di bidang kandungan.

"Alat-alat medis yang digunakan juga tidak steril. Dari segi medis, ini sangat berbahaya," ujar dia.

Para tersangka kasus praktik aborsi ilegal terancam hukuman penjara selama 10 tahun atas pelanggaran pasal berlapis.

Pasal yang dilanggar masing-masing Pasal 75 juncto 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Pasal 73, 77, dan 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Pasal 64 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; serta Pasal 55, 56, 299, 346, 348, dan 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandar Narkoba di Penjaringan Mengaku Dapat Sabu dari Matraman

Bandar Narkoba di Penjaringan Mengaku Dapat Sabu dari Matraman

Megapolitan
Polisi Selidiki Oknum Sekuriti Plaza Indonesia yang Pukuli Anjing Penjaga

Polisi Selidiki Oknum Sekuriti Plaza Indonesia yang Pukuli Anjing Penjaga

Megapolitan
Kasus Akseyna 9 Tahun Tanpa Perkembangan, Polisi Klaim Rutin Gelar Perkara

Kasus Akseyna 9 Tahun Tanpa Perkembangan, Polisi Klaim Rutin Gelar Perkara

Megapolitan
Polisi Sebut Benda Perdukunan Milik DS Tak Terkait Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

Polisi Sebut Benda Perdukunan Milik DS Tak Terkait Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

Megapolitan
Satpol PP Bakal Tertibkan Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada 2024 di Kembangan

Satpol PP Bakal Tertibkan Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada 2024 di Kembangan

Megapolitan
Berkas Perkara Lengkap, Yudha Arfandi Segera Hadapi Persidangan Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

Berkas Perkara Lengkap, Yudha Arfandi Segera Hadapi Persidangan Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

Megapolitan
Suasana Lamaran Kerja di PS Store Condet Sempat Memanas

Suasana Lamaran Kerja di PS Store Condet Sempat Memanas

Megapolitan
Polisi: Hasto Kristiyanto Dilaporkan Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Dan Penghasutan

Polisi: Hasto Kristiyanto Dilaporkan Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Dan Penghasutan

Megapolitan
Polisi Temukan Sabu Senilai Rp 438 Juta di Dalam Jok Motor Pengedar Narkoba di Jakut

Polisi Temukan Sabu Senilai Rp 438 Juta di Dalam Jok Motor Pengedar Narkoba di Jakut

Megapolitan
Polisi Siapkan Ahli dari UI untuk Bantu Ungkap Kasus Kematian Akseyna

Polisi Siapkan Ahli dari UI untuk Bantu Ungkap Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Terkait ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Terkait ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Bocah Dalam Lubang Galian Air di Bekasi

Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Bocah Dalam Lubang Galian Air di Bekasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor

Megapolitan
Polisi Masih Cari Perekam Video Perundungan Pelajar SD di Depok

Polisi Masih Cari Perekam Video Perundungan Pelajar SD di Depok

Megapolitan
Ada Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada Jakarta di Jalan, Warga: Asal Jangan Dipasang di Pohon

Ada Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada Jakarta di Jalan, Warga: Asal Jangan Dipasang di Pohon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com