Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Medis di Klinik Aborsi Ilegal di Cikini Ada yang Tamatan SMP

Kompas.com - 24/02/2016, 15:47 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak pernah mencoba-coba menggunakan jasa praktik aborsi ilegal yang banyak ditawarkan di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Selain tidak berizin, klinik-klinik tersebut menggunakan tenaga dokter gadungan.

Kepala Sub Direktorat Sumdaling Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid mengatakan, dalam penggerebekan di dua klinik pada pekan lalu, mereka menemukan bahwa salah satu orang yang mengaku sebagai dokter ternyata hanya tamatan SMP.

"Tenaga medis yang bekerja di sini tidak ada satu pun yang berlatar belakang ahli kandungan. Kebanyakan hanya dokter umum, bahkan ada salah satunya yang hanya tamatan SMP. Bayangkan, betapa bahayanya ini," kata Adi di lokasi penggerebekan di Jalan Cimandiri, Rabu (24/2/2016).

Menurut Adi, praktik aborsi sebenarnya tidak dilarang, apabila dengan catatan khusus, yakni diperuntukkan bagi janin yang tidak bisa berkembang, dan korban pemerkosaan. Itu pun harus disertakan dengan adanya surat keterangan dokter dan kepolisian.

Adi menyebut, syarat inilah yang tidak pernah dipatuhi oleh klinik aborsi yang tidak berizin. Atas dasar itu, Adi mengimbau masyarakat untuk tidak pernah menggunakan jasa klinik aborsi ilegal.

"Datanglah ke klinik resmi yang ada plangnya, atau kalau mau lebih aman lagi langsung ke rumah sakit," ujar dia.

Dari penggerebekan dua klinik aborsi ilegal yang ada di Cikini pada pekan lalu, polisi menangkap sembilan tersangka yang memiliki peran berbeda, masing-masing sebagai dokter, karyawan, dan calo.

Mereka terancam akan diganjar hukuman 10 tahun penjara atas pelanggaran pasal berlapis. Pasal yang dilanggar masing-masing Pasal 75 juncto 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Pasal 73, 77, dan 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Pasal 64 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; serta Pasal 55, 56, 299, 346, 348, dan 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kompas TV Praktik Aborsi Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com