"Jadi kalau ada honorer tidak dibayar gajinya tepat waktu, maka SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait, mulai dari pejabat eselon dua sampai ke eselon empat, sampai ke staf semua hilang TKD (tunjangan kinerja daerah)-nya," kata Basuki, saat mengikuti pelantikan pejabat eselon, di Balai Kota, Rabu (24/2/2016).
Adapun SKPD yang mempekerjakan PHL, di antaranya, Dinas Tata Air, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Perindustrian dan Energi, dan Biro Umum.
(Baca: Ahok Wacanakan Rekrut TNI/Polri Jadi Pegawai Pemprov DKI ).
Sementara itu, PPSU dikelola pihak kelurahan. "Jadi supaya Bapak Ibu mempunyai hati untuk ngurusin honorer yang kerja setengah mati buat kita," kata Basuki.
Ia pun berharap para pejabat dapat mengikuti instruksinya ini. "Karena tidak pantas pegawai digaji terlalu besar, kalau kerjanya begitu, staf saja (gajinya) belasan juta rupiah. Kalau DKI masih kayak gitu, ya keterlaluan, masih mau nilep," ucap Basuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.