Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana ke Pemilik Klinik Aborsi

Kompas.com - 25/02/2016, 07:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menjerat sindikat pelaku aborsi di kawasan Menteng Jakarta Pusat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Ada janin berusia lebih dari empat bulan artinya telah memiliki nyawa sehingga penyidik dapat menjerat pasal pembunuhan berencana," kata Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Ia menjelaskan penyidik akan mendalami dan mencari petunjuk agar pemilik klinik aborsi dapat memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman vonis mati.

Diungkapkan Adi, undang-undang lain yang dapat menjerat tersangka aborsi seperti Pasal 75 juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "hanya" hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 milliar.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggerebek dua klinik yang diduga melakukan praktik aborsi di Jalan Cimandiri Nomor 7 RT06/04, Kelurahan Kenari, Kecamatan Menteng, dan Jalan Cisadane Nomor 19 RT04/02, Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/2).

Selain itu, kedua klinik itu menyalahi izin praktik yang seharusnya dokter kandungan menjadi dokter umum, petugas juga menyegel tiga klinik lainnya di Jalan Raden Saleh dan Paseban karena tidak memperpanjang izin.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap salah satu pemilik klinik di Jalan Cisadane, sedangkan pemilik klinik di Jalan Cimandiri masih buron.

Petugas juga menemukan beberapa potongan diduga tulang berukuran kecil di saluran pembuangan khusus pada kedua klinik itu.

Saluran khusus itu sedalam sekitar semeter dari tempat saluran pembuangan kotoran di klinik aborsi Jalan Cimandiri.

Saat ini, petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya meneliti benda diduga berupa tulang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com