Menurut Maria, praktek aborsi sebenarnya tidak dilarang apabila dengan catatan khusus, yakni diperuntukan bagi janin yang tidak bisa berkembang, dan korban pemerkosaan, itupun harus disertakan dengan adanya surat keterangan kepolisian.
Maria menyebut syarat inilah yang tidak pernah dipatuhi oleh klinik aborsi yang tidak berizin.
"Karena itu datanglah ke klinik resmi yang ada pelangnya. Atau kalau mau lebih aman lagi langsung ke rumah sakit," ujar dia.
Dari penggerebekan dua klinik aborsi ilegal yang ada di Cikini, polisi menangakap sembilan tersangka yang memiliki peran berbeda, masing-masing sebagai dokter, karyawan, dan calo.
Para tersangka kasus praktek aborsi ilegal terancam akan diganjar hukuman 10 tahun penjara atas pelanggaran pasal berlapis. Pasal yang dilanggar, masing-masing Pasal 75 Jo 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; Pasal 73, 77, dan 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran; Pasal 64 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan; serta Pasal 55, 56, 299, 346, 348, dan 349 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.