Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jalan Raden Saleh Sudah Terkenal Jadi Tempat Aborsi"

Kompas.com - 25/02/2016, 08:03 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menggerebek dua klinik aborsi ilegal yang membuka praktek di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Dua klinik itu masing-masing yang berlokasi di Jalan Cimandiri dan Jalan Cisadane.

Kepala Sub Direktorat Sumdaling Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Ajun Komisaris Besar Adi Vivid mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Jumat (19/2/2016). Penggerebekan berawal dari adanya laporan mengenai banyaknya tawaran aborsi yang disampaikan via internet.

"Tercatat ada sembilan website yang menawarkan jasa aborsi," kata Adi di lokasi penggerebekan, Rabu (24/2/2016).

Adi mengaku dari awal sudah mencurigai praktek aborsi yang ditawarkan ilegal. Karena pengelola tidak mau menyebutkan langsung lokasi kliniknya.

"Saat kami menanyakan lokasi, mereka langsung mengajak bertemu di KFC Cikini. Kalau yang memiliki izin tentu akan menyarankan pasiennya untuk datang langsung ke kliniknya," ujar dia.

Marak di Cikini

Adi menyebut sudah bukan rahasia lagi jika klinik aborsi ilegal marak di Cikini. Menurut dia, selain ditawarkan melalui website, klinik aborsi ilegal di Cikini juga ditawarkan melalui calo-calo yang banyak di seputaran Jalan Raden Saleh.

"Kami mensinyalir masih banyak klinik-klinik lain yang tidak berizin atau izinnya sudah mati. Di Raden Saleh sudah terkenal sekali jadi tempat praktik aborsi. Bisa jadi ada yang sudah beroperasi puluhan tahun," kata dia.

Adi menilai maraknya praktek aborsi ilegal sangat mengkhawatirkan. Karena selain tidak berizin, klinik-klinik tersebut menggunakan tenaga medis gadungan. Adi mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan terhadap dua klinik, mereka menemukan salah satu tenaga medis yang hanya tamatan SMP.

"Tenaga medis yang bekerja di sini tidak ada satupun yang berlatar belakang ahli kandungan. Kebanyakan hanya dokter umum, bahkan ada salah satunya yang hanya tamatan SMP. Bayangkan betapa bahayanya ini," kata Adi.

Sulit Untuk Ditertibkan Maraknya klinik aborsi ilegal di Cikini diakui oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Namun, mereka mengaku kesulitan untuk menertibkannya. Penyebabnya, karena klinik-klinik aborsi ilegal banyak yang berkedok tempat usaha di bidang lain yang tidak sama sekali berhubungan dengan bidang kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Maria Margaretha mengatakan, klinik-klinik yang berhasil ditemukan oleh tim gabungan menggunakan kamuflase agar tak tampak seperti sebuah klinik. Ia kemudian menyontohkan klinik yang digerebek di Jalan Cimandiri.

"Kami kesulitan karena pelangnya itu tulisannya agen travel, kantor pengacara. Karena itu kami minta bantuan polisi," kata Maria.

Pantauan Kompas.com, klinik aborsi ilegal yang ada di Jalan Cimandiri tidak memasang satupun pelang yang menandakannya sebagai sebuah klinik. Yang ada justru pelang kantor pengacara dan pelang agen tiket perjalanan.

Maria menilai, kebanyakan klinik-klinik aborsi ilegal menggunakan tempat dan alat-alat yang secara medis tidak laik untuk kegiatan operasi. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur untuk menggunakan jasa klinik-klinik tersebut.

Menurut Maria, praktek aborsi sebenarnya tidak dilarang apabila dengan catatan khusus, yakni diperuntukan bagi janin yang tidak bisa berkembang, dan korban pemerkosaan, itupun harus disertakan dengan adanya surat keterangan kepolisian.

Maria menyebut syarat inilah yang tidak pernah dipatuhi oleh klinik aborsi yang tidak berizin.

"Karena itu datanglah ke klinik resmi yang ada pelangnya. Atau kalau mau lebih aman lagi langsung ke rumah sakit," ujar dia.

Dari penggerebekan dua klinik aborsi ilegal yang ada di Cikini, polisi menangakap sembilan tersangka yang memiliki peran berbeda, masing-masing sebagai dokter, karyawan, dan calo.

Para tersangka kasus praktek aborsi ilegal terancam akan diganjar hukuman 10 tahun penjara atas pelanggaran pasal berlapis. Pasal yang dilanggar, masing-masing Pasal 75 Jo 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; Pasal 73, 77, dan 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran; Pasal 64 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan; serta Pasal 55, 56, 299, 346, 348, dan 349 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com