Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Artidjo Alkostar, serta anggota majelis, Suhadi dan Salman Luthan, pada Rabu (24/2/2016) memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata anggota Majelis Hakim Kasasi, Suhadi, kepada Antara di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua warga negara AS tersebut.
Atas putusan banding ini, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA, dan majelis kasasi akhirnya menambahkan masa hukuman penjara menjadi 11 tahun.
Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum penjara selama 12 tahun.
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal dari laporan orangtua murid, Fransiska Lindia Warastuti, pada 15 April 2015.
Fransiska melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas kebersihan di JIS terhadap anaknya AK (6), murid TK JIS.
Setelah polisi melakukan pengembangan, kasus pelecehan seksual ini juga melibatkan dua pengajar yang berkewarganegaraan asing. (Baca: Pengamat: Upaya Hukum Kasus JIS Sudah Final)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.