Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/02/2016, 21:55 WIB
EditorFidel Ali
JAKARTA, KOMPAS.com- Tim pengacara tiga korban mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menghukum 11 tahun penjara terhadap dua guru Jakarta Internasional School (JIS) terkait pelecehan seksual terhadap muridnya.

"Saya apresiasi MA berani menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada warga negara asing," kata pengacara tiga korban pelecehan seksual guru JIS, Johan Lee Chandra dari Kantor JLC & Associates Law Firm di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Johan menuturkan majelis hakim MA memiliki "nyali" untuk menghukum dua guru JIS, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman yang merupakan warga asal Kanada itu.

Johan menyatakan putusan MA itu menunjukan semua orang yang terkait kasus pidana sama di depan hukum.

Bagi ketiga keluarga korban, putusan MA merupakan akhir dari penantian panjang untuk mendapatkan keadilan di Indonesia.

"Jangan sampai terjadi lagi kekerasan terhadap anak-anak lain," kata pengacara itu.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dengan memvonis 11 tahun penjara terhadap dua guru JIS yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut pada Rabu (24/2).

Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Artidjo Alkostar dengan anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan meyakini terdakwa Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya.

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat. (Baca: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, MA Vonis Guru JIS 11 Tahun Penjara)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut.

Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.

Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, FLW pada 15 April 2015. (Baca: Divonis Bersalah oleh MA, Guru JIS Langsung Ditangkap Aparat Kejaksaan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Azas Tigor Mengaku Terima Arahan Khusus dari Heru Budi Usai Dilantik Jadi Komisaris PT LRT

Azas Tigor Mengaku Terima Arahan Khusus dari Heru Budi Usai Dilantik Jadi Komisaris PT LRT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Berikan Imbauan untuk Cegah Tawuran Selama Bulan Ramadhan

Polda Metro Jaya Berikan Imbauan untuk Cegah Tawuran Selama Bulan Ramadhan

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Tanggal 29 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 29 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Diangkat Jadi Komisaris LRT Jakarta, Azas Tigor Akan Fokus Tingkatkan Jumlah Penumpang

Diangkat Jadi Komisaris LRT Jakarta, Azas Tigor Akan Fokus Tingkatkan Jumlah Penumpang

Megapolitan
Penjual Minuman di Ancol Akui Pendapatan Turun Saat Ramadhan, Kantongi Rp 300.000 Sehari

Penjual Minuman di Ancol Akui Pendapatan Turun Saat Ramadhan, Kantongi Rp 300.000 Sehari

Megapolitan
Polres Metro Tangerang Kota Ancam Tindak Ormas yang Minta THR

Polres Metro Tangerang Kota Ancam Tindak Ormas yang Minta THR

Megapolitan
5 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Digrebek Satpol PP

5 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Digrebek Satpol PP

Megapolitan
Viral Mobil Alphard Masuk Apron Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai dan Angkasa Pura II Bilang Begini

Viral Mobil Alphard Masuk Apron Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai dan Angkasa Pura II Bilang Begini

Megapolitan
Waspadai Penipuan lewat Telepon dengan IT Canggih, Mengatasnamakan Bea Cukai Bandung dan Polda Jabar

Waspadai Penipuan lewat Telepon dengan IT Canggih, Mengatasnamakan Bea Cukai Bandung dan Polda Jabar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke