JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti meminta tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Fanny Safriansyah atau Ivan Haz untuk memenuhi pada panggilan kedua polisi pada Senin (29/2/2016).
Anggota DPR RI Fraksi PPP tersebut diduga melakukan penganiayaan pada pembantu rumah tangganya (PRT), Toipah.
"Senin panggilan kedua. Kalo enggak dateng, (kita keluarkan) surat perintah membawa alias ditangkap untuk KDRT sebagai tersangka," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Pada panggilan pertama, Selasa (23/2/2016), Ivan Haz tidak datang. Ia mengaku ada pekerjaan lain sehingga tak bisa penuhi panggilan pertama dari polisi sebagai tersangka. (Baca: Bentakan Ivan Haz Sebelum Pukul PRT Berbunyi "Saya Ini Anggota DPR, Anak Hamzah Haz!")
Sementara itu, untuk kasus dugaan keterlibatan Ivan Haz yang merupakan anak dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini dengan penggerebekan narkoba oleh Kostrad TNI, Krishna tak mau berbicara banyak. Krishna hanya menyebut sudah mendapat informasi tersebut.
"Untuk penanganan bukan kami. Yang menangani kalo enggak BNN, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," tambah Krishna. Ditreskrimum, lanjut Krishna, hanya menangani kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Ivan Haz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.