JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti meminta tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Fanny Safriansyah atau Ivan Haz untuk memenuhi pada panggilan kedua polisi pada Senin (29/2/2016).
Anggota DPR RI Fraksi PPP tersebut diduga melakukan penganiayaan pada pembantu rumah tangganya (PRT), Toipah.
"Senin panggilan kedua. Kalo enggak dateng, (kita keluarkan) surat perintah membawa alias ditangkap untuk KDRT sebagai tersangka," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Pada panggilan pertama, Selasa (23/2/2016), Ivan Haz tidak datang. Ia mengaku ada pekerjaan lain sehingga tak bisa penuhi panggilan pertama dari polisi sebagai tersangka. (Baca: Bentakan Ivan Haz Sebelum Pukul PRT Berbunyi "Saya Ini Anggota DPR, Anak Hamzah Haz!")
Sementara itu, untuk kasus dugaan keterlibatan Ivan Haz yang merupakan anak dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini dengan penggerebekan narkoba oleh Kostrad TNI, Krishna tak mau berbicara banyak. Krishna hanya menyebut sudah mendapat informasi tersebut.
"Untuk penanganan bukan kami. Yang menangani kalo enggak BNN, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," tambah Krishna. Ditreskrimum, lanjut Krishna, hanya menangani kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Ivan Haz.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.