"Hari ini, setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan FS alias IH yang dilakukan Renakta, tadi kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (mulai) hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.
Krishna menjelaskan, alasan penahanan anak mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz tersebut ialah karena alasan obyektif dan subyektif.
"Penahanan kami lakukan karena alasan obyektif. Pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi. Alasan subyektif, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri," ujarnya.
Krishna menuturkan, Ivan akan dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Atas sangkaan Pasal 44 dan 45 UU 23 Tahun 2004, yang biasa disebut UU KDRT. Jadi, yang bersangkutan sudah mengaku perbuatan terhadap fakta yang kami sampaikan," ucapnya.
Ivan Haz, tersangka kasus penganiayaan pekerja rumah rangga (PRT) yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu, datang ke Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.45 WIB. Ia datang dengan mengendarai mobil Kijang Innova berwarna silver dan memakai kemeja batik berwarna hijau. Dia tampak ditemani kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.